Polresta Depok Amankan Pelaku Penyekapan Sopir Taksi Online

13:20
NTMC POLRI - Seorang sopir taksi online, M Rizki Fauzan disekap oleh 5 pelaku di Kampung Kekupu, Pasirputih, Sawangan, Depok. Motif penyekapan dilatarbelakangi masalah uang gadaian mobil sebesar Rp 5 juta yang belum dibayarkan korban ke pelaku.

Kapolresta Depok Kombes Pol Harry Kurniawan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Harry mengatakan, penyekapan itu diotaki oleh tersangka Yacob alias Ivan.

"Para pelaku sudah diamankan oleh anggota pada Kamis (30/6) sekitar pukul 23.30 WIB di TKP di Kampung Kekupu, Pasirputih, Sawangan, Depok," jelas Kombes Pol Harry dalam keterangan, Jumat (1/7/2016).

Kelima pelaku yakni Yacob alias Ivan, Yusuf RW, Usman Benjo, Suprihatin alias Kopling dan Syaripudin alias Udin. Kelimanya dijerat Pasal 333 KUHP karena merampas hak kemerdekaan orang lain.

Kombes Pol Harry mengungkap, para pelaku tertangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari istri korban bernama Diah pada Kamis (30/6). Berkat respons cepat tim Unit Kamneg Satuan Reskrim Polresta Depok, para pelaku berhasil ditangkap dan korban pun diselamatkan.

"Korban ini bekerja sebagai sopir taksi online. Tetapi dia bukan pemilk mobilnya," imbuh Kombes Pol Harry.

Sementara Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Teguh Nugroho mengatakan, kasus tersebut bermula ketika pada Rabu (29/6) sekitar pukul 13.30 WIB, korban berasama Mursidi--pemilik mobil yang digadaikan--datang menemui tersangka Yacob.

"Mursidi ini yang punya mobil Toyota Avanza, nah kalau korban ini sopir taksi online. Kemudian korban dengan Mursidi ini datang menemui pelaku untuk menebus mobil tersebut, kata Kompol Teguh.

Sebelumnya, korban menggadaikan mobil milik Mursidi itu kepada tersangka Yacob sebesar Rp 5 juta. Setelah bertemu dengan pemilik, akhirnya tersangka mengembalikan mobil tersebut kepada Mursidi.

"Mobil kembali ke pemilik, sedangkan korban tidak diperbolehkan pulang sebelum menyerahkan uang Rp 5 juta," tambah Kompol Teguh.

Hingga akhirnya, tersangka kemudian menghubungi istri korban Diah dan diminta untuk datang ke TKP sambil menyerahkan uang Rp 5 juta. Diah kemudian datang ke rumah pelaku pada Kamis (30/6) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Tetapi pelapor (istri korban) malah dimaki-maki dan HP diambil oleh salah satu terlapor dan disuruh mencari uang Rp 5 juta," tutur Kompol Teguh.

Kesempatan itu kemudian digunakan oleh istri korban untuk melaporkan kejadian itu ke Polres Depok. Polres Depok kemudian bergerak cepat dan menangkap kelima pelaku.

"Hasil interogasi korban, selama disekap korban sempat dipukul dan dibentak-bentak," pungkas Kompol Teguh.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »