NTMC POLRI - Mabes Polri mengungkap praktik dokter dan
obat kecantikan kosmetik tanpa izin BPOM. Praktik ini diduga telah
berjalan selama belasan tahun di kawasan Jakarta Utara.
"Beberapa waktu lalu kita lihat bentuk kegiatan terkait masalah obat, vaksin, termasuk kecantikan yang marak di Indonesia. Terlebih di Jakarta, beberapa waktu lalu banyak LP (Laporan Polisi) di Polda dan Polres perawatan kecantikan gagal," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono di Bareskrim, Mabes Polri, Jakart Selatan, Rabu (14/9/2016).
Pratik kecantikan yang dimaksud oleh Ari adalah klinik kecantikan Queen Beauty Clinic di Jakarta Utara. Penyelidikan tersebut sudah dilakukan beberapa bulan terakhir.
"Ternyata di situ, dia tidak ada izin usaha untuk praktik klinik kecantikannya, tidak ada. Dia berdiri dari tahun 2000 baru 2003 ada upaya untuk mengembangkan supaya klinik kecantikan ini lebih maju dengan mendirikan klinik utama bernama Queen," bebernya.
Ari mengatakan dalam penyelidikan ditemukan empat papan nama dokter spesialis yang dahulu bekerja di situ. Diduga ke empat papan nama praktik dokter itu untuk memancing pelanggan untuk datang.
"Ada empat dokter spesialis yang dulunya praktik di situ ada spesialis gigi kemudian ada spesialis bedah, kulit. Mungkin untuk memompa supaya klinik kecantikan ini supaya lebih maju lagi," sambungnya.
Menurut Ari obat yang digunakan klinik kecantikan itu tidak memiliki izin edar. Pengakuan pemilik klinik obat-obatan dan alat kesehatan itu dibeli melalui sales atau detailer.
"Dari hasil penyelidikan obat yang digunakan untuk perawatan kecantikan sebagian besar enggak ada izin dari Badan Pom, dan izin Menkes nggak ada semua," paparnya.
Sejauh ini penyidik lanjut Ari telah menetapkan seorang tersangka yang juga pemilik klinik tersebut. Sedangkan saksi yang diperiksa berjumlah sembilan orang.
"Menentukan tersangka atas insial MGT yang bersangkutan sudah ditahan. Sejauh ini sejumlah saksi telah diperiksa, mereka adalah 5 karyawan, 3 dokter dan satu pasien," tutupnya.
"Beberapa waktu lalu kita lihat bentuk kegiatan terkait masalah obat, vaksin, termasuk kecantikan yang marak di Indonesia. Terlebih di Jakarta, beberapa waktu lalu banyak LP (Laporan Polisi) di Polda dan Polres perawatan kecantikan gagal," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono di Bareskrim, Mabes Polri, Jakart Selatan, Rabu (14/9/2016).
Pratik kecantikan yang dimaksud oleh Ari adalah klinik kecantikan Queen Beauty Clinic di Jakarta Utara. Penyelidikan tersebut sudah dilakukan beberapa bulan terakhir.
"Ternyata di situ, dia tidak ada izin usaha untuk praktik klinik kecantikannya, tidak ada. Dia berdiri dari tahun 2000 baru 2003 ada upaya untuk mengembangkan supaya klinik kecantikan ini lebih maju dengan mendirikan klinik utama bernama Queen," bebernya.
Ari mengatakan dalam penyelidikan ditemukan empat papan nama dokter spesialis yang dahulu bekerja di situ. Diduga ke empat papan nama praktik dokter itu untuk memancing pelanggan untuk datang.
"Ada empat dokter spesialis yang dulunya praktik di situ ada spesialis gigi kemudian ada spesialis bedah, kulit. Mungkin untuk memompa supaya klinik kecantikan ini supaya lebih maju lagi," sambungnya.
Menurut Ari obat yang digunakan klinik kecantikan itu tidak memiliki izin edar. Pengakuan pemilik klinik obat-obatan dan alat kesehatan itu dibeli melalui sales atau detailer.
"Dari hasil penyelidikan obat yang digunakan untuk perawatan kecantikan sebagian besar enggak ada izin dari Badan Pom, dan izin Menkes nggak ada semua," paparnya.
Sejauh ini penyidik lanjut Ari telah menetapkan seorang tersangka yang juga pemilik klinik tersebut. Sedangkan saksi yang diperiksa berjumlah sembilan orang.
"Menentukan tersangka atas insial MGT yang bersangkutan sudah ditahan. Sejauh ini sejumlah saksi telah diperiksa, mereka adalah 5 karyawan, 3 dokter dan satu pasien," tutupnya.