
NTMC POLRI - Dalam rangka memperingati HUT Polisi
Lalu Lintas (Polantas) ke-61, yang akan jatuh pada tanggal 22 September
nanti, sejumlah anggota Polantas dari jajaran Direktorat Lalu Lintas
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membagi-bagikan cokelat bagi warga yang
melintas di jembatan penyeberangan orang (JPO), jalan AP Pettarani, Rabu
(14/9/2016).
Menurut Pamin Samsat Makassar, Iptu Ade Firmansyah menyebutkan hal ini dilakukan sebagai tanda bakti dan penghargaan dari Polantas bagi warga yang menaati aturan berlalu-lintas di jalan.
"Kami bangga bagi warga yang taat pada peraturan lalu lintas, seperti menggunakan jembatan penyeberangan sebagai bentuk kesadaran mereka akan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di jalan raya," ujar Ade.
Menurut Pamin Samsat Makassar, Iptu Ade Firmansyah menyebutkan hal ini dilakukan sebagai tanda bakti dan penghargaan dari Polantas bagi warga yang menaati aturan berlalu-lintas di jalan.
"Kami bangga bagi warga yang taat pada peraturan lalu lintas, seperti menggunakan jembatan penyeberangan sebagai bentuk kesadaran mereka akan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di jalan raya," ujar Ade.
Selain
itu pula, sejumlah perwira Ditlantas Polda Sulsel juga turun ke
lapangan, khususnya di jalan raya depan sekolah untuk membantu para
siswa menyeberang jalan melalui zebra cross, sebagai bentuk kampanye
taat berlalu lintas bagi anak usia dini.
Sedangkan untuk penertiban pelanggaran lalu lintas, selama sepekan terakhir ini, puluhan sepeda motor besar hasil modifikasi yang tidak dilengkapi spatbor belakang dan ber-knalpot bising diamankan di Mapolrestabes Makassar.
"Pengguna kendaraan roda dua yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melanggar Pasal 285 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkas Ade.
Sedangkan untuk penertiban pelanggaran lalu lintas, selama sepekan terakhir ini, puluhan sepeda motor besar hasil modifikasi yang tidak dilengkapi spatbor belakang dan ber-knalpot bising diamankan di Mapolrestabes Makassar.
"Pengguna kendaraan roda dua yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melanggar Pasal 285 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkas Ade.