Kabid
Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunur mengatakan, penangkapan
tersebut berawal adanya informasi bahwa akan ada pengiriman lima paket
ganja dari Aceh menggunakan jasa pos dan giro kantor cabang Benda
melalui cabang pembantu Prumpung, Rabu 21 September 2016.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian mengecek kebenaran paketan ganja dan diketahui paket tersebut positif ganja seberat 200 Kg. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan pengontrolan terhadap paketan ganja dan menyamar menjadi pegawai pos dan giro kantor cabang pembantu Prumpung.
"Setelah menyamar, anggota kami menelefon pengirim paket bahwa paket tersebut harus diambil ke kantor dengan alasan tidak tidak ada kendaraan. Lalu ada seseorang menelefon atas nama MT akan mengambil pake tersebut di kantor pada Jumat, 23 September 2016," kata Kombes Pol Yusri, Jumat (30/9/2016).
Lalu, sekira pukul 16.30 WIB datang tiga orang ke kantor pos dan giro Prumpung menggunakan sepeda motor dan mobil Avansa warna untuk mengambil paket tersebut.Setelah memberikan nomor resi pengiriman dan mengisi form penerimaan paket, ke-5 paket tersebut diserahkan dan dibawa ke dalam mobil.
"Mobil Avanza dan sepeda motor dibuntuti oleh anggota menuju Jalan Sawangan, Depok dan berhenti di sub terminal bayangan Sawangan Permai lalu ketiga orang tersebut baru kita ditangkap," jelas Kombes Pol Yusri.
Dari pengakuan mereka, paketan tersebut akan dibawa ke rumah kontrakan atas suruhan narapidana dari Lapas Pondok Rajeg yaitu MR dan DF. Polisi kemudian melanjutkan dengan penggeledahan di Lapas Pondok Rajeg Blok A kamar 12 dan 19, lalu membawa kedua narapidana ke Mapolda Jabar.
Polisi lantas mengamankan barang bukti paket ganja seberat 200 Kg dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peredaran narkoba tersebut untuk mengetahui peran dari masing-masing tersangka.
"Para tersangaka ini tidak saling kenal, hanya berkomunikasi via telefon dan bertransaksi melalui jasa pengiriman pos yang dikendalikan oleh narapidana menggunakan nama dan alamat palsu," pungkas Kombes Pol Yusri.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian mengecek kebenaran paketan ganja dan diketahui paket tersebut positif ganja seberat 200 Kg. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan pengontrolan terhadap paketan ganja dan menyamar menjadi pegawai pos dan giro kantor cabang pembantu Prumpung.
"Setelah menyamar, anggota kami menelefon pengirim paket bahwa paket tersebut harus diambil ke kantor dengan alasan tidak tidak ada kendaraan. Lalu ada seseorang menelefon atas nama MT akan mengambil pake tersebut di kantor pada Jumat, 23 September 2016," kata Kombes Pol Yusri, Jumat (30/9/2016).
Lalu, sekira pukul 16.30 WIB datang tiga orang ke kantor pos dan giro Prumpung menggunakan sepeda motor dan mobil Avansa warna untuk mengambil paket tersebut.Setelah memberikan nomor resi pengiriman dan mengisi form penerimaan paket, ke-5 paket tersebut diserahkan dan dibawa ke dalam mobil.
"Mobil Avanza dan sepeda motor dibuntuti oleh anggota menuju Jalan Sawangan, Depok dan berhenti di sub terminal bayangan Sawangan Permai lalu ketiga orang tersebut baru kita ditangkap," jelas Kombes Pol Yusri.
Dari pengakuan mereka, paketan tersebut akan dibawa ke rumah kontrakan atas suruhan narapidana dari Lapas Pondok Rajeg yaitu MR dan DF. Polisi kemudian melanjutkan dengan penggeledahan di Lapas Pondok Rajeg Blok A kamar 12 dan 19, lalu membawa kedua narapidana ke Mapolda Jabar.
Polisi lantas mengamankan barang bukti paket ganja seberat 200 Kg dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peredaran narkoba tersebut untuk mengetahui peran dari masing-masing tersangka.
"Para tersangaka ini tidak saling kenal, hanya berkomunikasi via telefon dan bertransaksi melalui jasa pengiriman pos yang dikendalikan oleh narapidana menggunakan nama dan alamat palsu," pungkas Kombes Pol Yusri.