NTMC POLRI -
Direktorat Polisi Air Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan bawang
merah dari Malaysia ke Pulau Rupat, Riau. Satu orang berhasil diamankan
sementara dua rekan pelaku dapat kabur dengan terjun ke laut.
Direktur Polair Baharkam Polri Brigjen M. Chairul Noor mengatakan, penangkapan ini bermula ketika polisi berpatroli dengan perahu karet kapal Bittern-3016, Jumat (14/10/2016) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi yang mendeteksi kemudian mengejar kapal tanpa menyalakan lampu berbendera Indonesia.
"Kapal berusaha lari dari pengejaran selanjutnya diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, dan akhirnya kapal tersebut berhenti," kata Chairul dalam keterangannya, Selasa (18/10/2016).
Direktur Polair Baharkam Polri Brigjen M. Chairul Noor mengatakan, penangkapan ini bermula ketika polisi berpatroli dengan perahu karet kapal Bittern-3016, Jumat (14/10/2016) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi yang mendeteksi kemudian mengejar kapal tanpa menyalakan lampu berbendera Indonesia.
"Kapal berusaha lari dari pengejaran selanjutnya diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, dan akhirnya kapal tersebut berhenti," kata Chairul dalam keterangannya, Selasa (18/10/2016).
Namun,
nakhoda atas nama Zakaria beserta dua anak buah kapal yaitu Zamri dan
Zibar, kabur dengan terjun ke laut dan berusaha melarikan diri menuju ke
darat. Zamri kemudian berhasil diamankan, sedangkan dua rekannya masih
dalam pengejaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui kapal itu bermuatan 500 karung atau sekitar 4,5 ton bawang merah tanpa dokumen yang sah atau ilegal. Bawang merah itu diselundupkan dari Kuala Tinggi Malaysia menuju Pulau Rupat, Riau.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga melakukan pelanggaran dan tindak pidana,
diduga melanggar Pasal 31 ayat (1) jo pasal 5 jo pasal 16 ayat 1 huruf a UU RI No. 16 Tahun 1992 ttg karantina hewan, ikan dan tumbuhan," ungkapbya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui kapal itu bermuatan 500 karung atau sekitar 4,5 ton bawang merah tanpa dokumen yang sah atau ilegal. Bawang merah itu diselundupkan dari Kuala Tinggi Malaysia menuju Pulau Rupat, Riau.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga melakukan pelanggaran dan tindak pidana,
diduga melanggar Pasal 31 ayat (1) jo pasal 5 jo pasal 16 ayat 1 huruf a UU RI No. 16 Tahun 1992 ttg karantina hewan, ikan dan tumbuhan," ungkapbya.
Choirul
menambahkan, satu pelaku berserta kapal, dan barang bukti nawang merah
sekitar 4,5 ton diserahkan ke Sub Dit Gakkum Direktorat Polair Polda
Riau untuk proses lebih lanjut.