Pengamanan yang paling utama gardanya adalah Polri dan TNI serta Satpol PP tetapi ada yang lain seperti Linmas dan Ormas kita tidak meminta mereka untuk hadir, unsur terpenting dalam pengamanan ini tentu kami harus merapatkan barisan.
Demonstrasi adalah penyampaian pendapat dimuka umum itulah bagian dari kebebasan berekspresi, yang sudah dijamin dalam Undang-undang tentunya hal itu di persilahkan, tetapi ada aturannya tentang cara penyampaian unjuk rasa, penyampaian ini bukan berarti bersifat absolut, karna ada empat batasan yang tidak boleh dilanggar oleh para demonstran, yaitu:
- Tidak boleh mengganggu Hak Asasi Orang Lain
- Tidak boleh mengganggu Ketertiban Umum
- Tidak boleh mengganggu Etika dan Moral
- Harus menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
"Untuk itu berapa pun jumlahnya nanti, semoga penyampaian pendapat oleh masyarakat dapat berlangsung aman dan tertib", ujar Kapolri Jendral Tito Karnavian.