Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Purwadi SH yang memimpin rakor dan sosialisasi e-tilang bersama Diljakpol dan bank BRI di Mapolres Kuningan membahas E-Tilang yang akan di berlakukan di Kabupaten Kuningan.
Kasat lantas Polres Kuningan AKP Purwadi SH mengatakan, aplikasi e-Tilang sendiri akan melibatkan instansi terkait seperti perbankan, kejaksaan, dan pengadilan. Tujuan dari pemberlakukan dari e-Tilang ini tidak lain untuk memangkas penyimpangan yang mungkin saja dilakukan oleh oknum petugas maupun masyarakat.
“Dengan aplikasi e-Tilang ini, nantinya tidak ada transaksi keuangan dan memangkas birokrasi. Kalau dulu masyarakat harus hadir pada persidangan baru bisa mengambil barang bukti, dengan e-Tilang ini, pelanggar tidak perlu lagi hadir untuk mengikuti persidangan. Pembayaran pun tidak lagi langsung tunai, melainkan via transfer maupun teller bank,” ujarnya.
Sebelum diluncurkan, Satlantas Polres Kuningan akan melaksanakan sosialisasi tentang E-Tilang kepada masyarakat Kabupaten Kuningan melalui media sosial media cetak dan elektronik serta pembuatan spanduk dan brosur.
Pelaksanaan E-Tilang diharapkan dapat membantu masyarakat karena prosesnya cepat dan tidak mempersulit masyarakat.