HARI SABTU:
Pukul 09:00 - 11.30 WIB
Semua kendaraan hanya satu jalur ke arah Puncak. Artinya lalu lintas kendaraan dari arah Puncak menuju ke bawah yakni Jakarta dan Ciawi ditutup.
Pukul 15.00 - 17.00 WIB
Semua kendaraan hanya satu jalur ke arah bawah atau arah Jakarta atau Ciawi. Artinya lalu lintas semua kendaraan yang akan menuju Puncak ditutup
Pukul 09:00 - 11.30 WIB
Semua kendaraan hanya satu jalur ke arah Puncak. Artinya lalu lintas kendaraan dari arah Puncak menuju ke bawah yakni Jakarta dan Ciawi ditutup.
Pukul 15.00 - 17.00 WIB
Semua kendaraan hanya satu jalur ke arah bawah atau arah Jakarta atau Ciawi. Artinya lalu lintas semua kendaraan yang akan menuju Puncak ditutup
HARI MINGGU:
Pukul 09.00 - 11.30 WIB
Semua kendaraan hanya satu jalur ke arah Puncak. Artinya lalu lintas kendaraan dari arah Puncak menuju ke bawah yakni Jakarta dan Ciawi ditutup.
Pukul 15.00 - 18.00 WIB
Semua kendaraan satu jalur ke arah bawah atau arah Jakarta atau Ciawi. Artinya lalu lintas kendaraan yang akan menuju Puncak ditutup.
Pukul 09.00 - 11.30 WIB
Semua kendaraan hanya satu jalur ke arah Puncak. Artinya lalu lintas kendaraan dari arah Puncak menuju ke bawah yakni Jakarta dan Ciawi ditutup.
Pukul 15.00 - 18.00 WIB
Semua kendaraan satu jalur ke arah bawah atau arah Jakarta atau Ciawi. Artinya lalu lintas kendaraan yang akan menuju Puncak ditutup.
Di luar jam-jam diatas berlaku jalur dua arah.
Sumber:Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.