Heri yang merupakan warga Kelurahan Sukabunga, Kecamatan Sukajadi, Bandung, itu menabrak 6 pejalan kaki di Jalan Raya Limbangan, Kampung Ciloa Barat, Desa Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (23/7/2012) sekitar pukul 11.30 WIB.
Sebelum menabrak 6 warga Cilongokan, Desa Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan, Blazer bernopol D 939 EM itu melaju dari arah Bandung menuju Tasikmalaya. Tepat di depan SPBU Limbangan, bus yang berada di depan Blazer tiba-tiba berhenti mendadak, sehingga sang sopir kaget dan membanting kemudi ke kiri.
"Di bahu kiri jalan, terdapat belasan ibu-ibu yang sedang berjalan kaki. Mobil menghantam 6 orang di antaranya," kata Kanit Kecelakaan Lalulintas Polres Garut Iptu Sopian Efendi kepada wartawan.
Menurut Sopian, 3 korban tewas di lokasi kejadian dan tiga lainnya terluka. Dua korban luka dibawa ke RSU dr Slamet Garut dan seorang lainnya dirawat di Puskesmas Limbangan. Korban selamat rata-rata terluka di bagian kepala.
"Dia (Heri) menjadi tersangka atas tertabraknya 6 orang.
Karena kelalaiannya, Heri dijerat pasal 310 KUHP ayat 3 dan 4 yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan korban luka berat atau meninggal dunia. "Ancaman hukumannya 6 tahun," tutup Sopian.