Petugas Intensifkan Razia di Area Larangan Parkir

16:02

Banda Aceh - Petugas gabungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubukominfo) Kota Banda Aceh telah menggembok roda kendaraan yang menyalahi parkir sebanyak 242 unit, selama penertiban yang dilakukan sejak 5 November 2012. Petugas akan terus mengintensifkan razia kendaraan yang parkir di lokasi dilarang.

Kadishubkominfo Kota Banda Aceh, Drs Muzakir mengatakan umumnya mobil-mobil yang digembok dan dikenai surat tilang itu diparkir di sejumlah ruas jalan utama dalam Kota Banda Aceh, di antaranya Jalan TP Polem, Tgk Daud Beureueh, T Nyak Arief, Cut Mutia dan Jalan Mr Muhammad Hasan, dan di atas jembatan Peunayong.

Muzakir, menyebutkan tim gabungan terdiri atas petugas Ditlantas Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Provost, Pomdam IM, Satpol PP Kota Banda Aceh dan Dishubkomintel Aceh.

“Untuk kepentingan yang lebih besar, yakni untuk kenyamanan seluruh masyarakat, petugas akan terus melaksanakan penggembokan roda bagi kendaraan yang parkir di lokasi dilarang. Penertiban ini juga bertujuan agar masyarakat Kota Banda Aceh taat pada rambu-rambu lalu lintas,” kata Muzakir.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »