NTMC - Seorang pelanggar lalu lintas ditolak mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena kertas tilangnya berwarna biru. Menurut petugas pemeriksa berkas tilang, pelanggar tersebut tinggal membayar ke bank yang ditunjuk, yaitu Bank BRI.
Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat, AKBP Sakat menjelaskan, pelanggar yang memiliki kertas tilang warna biru memang tak perlu mengikuti sidang di pengadilan. Kertas tilang warna biru adalah untuk penetapan denda maksimal.
"Dia nggak perlu ikut sidang, tinggal bayar ke Bank BRI saja," ujar Sakat saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2014).
Pemberian kertas warna biru, menurut Sakat, adalah sesuai permintaan pelanggar. Jika tak ada permintaan dari pelanggar, polisi akan memberikan surat tilang warna pink.
"Biasanya itu atas permintaan pelanggar, karena mungkin ada keperluan atau mungkin mau keluar kota," ujarnya.
Jika telah membayar ke bank, pelanggar dapat langsung mengambil SIM atau STNK nya di kepolisian. Pengambilan dilakukan di Polres Jakpus.
"Ngambilnya di Staff Lantas Polres Jakpus ya, bukan di Lapangan Banteng," tutur Sakat.
Namun polisi tetap menyerahkan berkas tilang lengkap kepada pihak pengadilan. "Semua berkasnya kami serahkan ke PN," tuntasnya. (ntmcpolri.info)