Miliki Surat Tilang Biru, Pelanggar Lalin Bingung Bayar Denda

16:05

NTMC - Ratusan warga memenuhi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mengikuti sidang tilang. Mereka adalah warga yang melakukan pelanggaran lalu lintas sejak pekan lalu, yaitu sejak Rabu (26/11) hingga Selasa (2/12).

Salah seorang pelanggar berinisial H tampak kebingungan di depan ruang sidang Mudjono nomor 208 PN Jakpus. Ia ditolak oleh petugas penerima berkas karena surat tilang yang dibawanya berwarna biru.

Menurut petugas, seharusnya pelanggar yang mendapat surat tilang warna biru tak perlu mengikuti sidang di pengadilan. "Di sini hanya untuk pelanggar yang pakai kertas pink," kata petugas tersebut di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2014).

Petugas meminta H langsung membayar ke Bank BRI. Sementara menurut pengakuan H, ia diminta oleh petugas kepolisian di Polres Jakpus untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri.

H kemudian memutuskan untuk membayar denda ke Bank BRI. Namun sebetulnya ia keberatan karena denda yang dijatuhkan kepadanya terlalu tinggi.

"Gue kena Rp 250 ribu," ujar pria berusia 23 tahun tersebut.

H mengaku kena tilang di depan kampus YAI, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat. Motor H tidak dilengkapi spion dan Ia juga tak memiliki SIM.

Pelanggar lain yang mendapatkan kertas tilang warna pink dan melakukan pelanggaran yang sama hanya dikenai tilang Rp 100 ribu. (ntmcpolri.info)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »