Cara Pengajuan Mutasi Anggota Kepolisian

08:47
Dalam rangka pembinaan pegawai Polri, organisasi melakukan serangkaian kegiatan penempatan (mutasi) pegawai. Mutasi pegawai dapat berlangsung di internal Polda namun dapat juga terjadi antar Polda dan Mabes Polri. Kegiatan penempatan (mutasi) pegawai Polri berpedoman pada sejumlah aturan dan berdasar berbagai pertimbangan yang relevan.

Untuk mutasi antar Polda dan Mabes Polri dengan biaya sendiri antara lain di atur sebagai berikut:

A. Waktu lama dinas di Polda setempat:

1. Mutasi dari Polda Luar Jawa ke Polda Jawa minimal berdinas 8 tahun;

2. Mutasi antar Polda di Jawa minimal 8 tahun;

3. Mutasi dari Polda Jawa ke Polda Luar Jawa minimal berdinas 6 tahun;

4. Hal tersebut di atas dikecualikan bagi PNS wanita & Polwan yang telah berkeluarga karena pertimbangan mengikuti dinas suami;

4. Adanya alasan psikologis dan atau kesehatan dapat dipertimbangkan oleh pimpinan yang berwenang untuk menyimpangi kala waktu minimal di atas.

B. Kelengkapan berkas administrasi usulan mutasi dengan biaya sendiri:

1. Surat permohonan dari anggota yang disahkan oleh Kasatker/Kasatwil (bermeterai 6000);

2. Daftar Riwayat Hidup singkat;

3. Fotokopi Skep pengangkatan I & Skep pangkat terakhir;

4. Fotokopi akte menikah bagi yang sudah berkeluarga;

5. Surat persetujuan & kesanggupan suami/istri untuk mengikuti kepindahan bila dikabulkan (bermeterai 6000);

6. Surat pernyataan tidak menuntut biaya & perumahan dinas di tempat tugas baru;

7. Surat keterangan belum menikah bagi yang belum berkeluarga;

8. Menyertakan surat keterangan kesehatan dari Biddokkes Polda bila kepindahan karena alasan sakit.

Para Kasatker/Kasatwil seyogianya tidak memberikan rekomendasi usul mutasi kepada anggotanya jika syarat administrasi tidak terpenuhi dan atau anggota tersebut sedang dalam permasalahan hukum sampai dengan adanya penyelesaian secara tuntas

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »