CIMAHI — Becak dan delman di Kota Cimahi diusulkan untuk dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), seperti halnya kendaraan bermotor. Yang berbeda,dalam STNK itu nantinya menyebutkan jenis bukan kendaraan bermotor.
Selain wajib memiliki STNK Tidak Bermotor, becak dan delman wajib menjalani uji kelayakan kendaraan agar memenuhi standar keselamatan seperti konstruksi kendaraan, sistem kemudi, sistem roda,sistem rem,lampu dan pemantul cahaya,alat peringatan dengan bunyi (bel atau klakson), dan persyaratan tata cara memuat barang yang meliputi dimensi dan berat sesuai peruntukan.
Dengan akan disahkannya Revisi Perda Pelayanan Perhubungan, kawasan bebas delman dan becak yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Perda No 8/2009 tentang Ketertiban Umum dianggap gugur. “Daerah bebas becak dan delman yang diatur sebelumnya bisa dibatalkan dengan terbitnya Perda Perhubungan ini,”ujarnya.
Kasie Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi Deden Hidayat mengatakan, perwal terkait kawasan bebas becak dan delman yang berlaku saat ini akan tetap ditegakkan sebelum perwal dari Revisi Perda Pelayanan Perhubungan terbit. “Kami masih berkomunikasi dengan Dishub. Kami tetap akan menegakkan perwal lama,”tandasnya