JAKARTA – Aksi kejahatan dalam kendaraan umum semakin marak terjadi, terutama pada angkutan umum yang menggunakan kaca film gelap. Kondisi inilah yang membuat para pelaku kriminal dapat leluasa menghabisi korbannya tanpa diketahui khalayak ramai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, meminta pemilik angkutan umum untuk tidak memakai kaca film gelap. "Namanya kendaraan umum harusnya itu memberikan kenyamanan publik. Jangan sampai kaca film gelap itu jadi peluang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi," ungkap Baharudin, Rabu (7/9/2011), di Polda Metro Jaya.
Ia melanjutkan, sebenarnya aturan terkait kaca film ini sudah tertuang di dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI yang menyebutkan kaca film kendaraan bermotor baik pribadi maupun angkutan umum maksimal 60 persen. Namun, meski banyak menemukan pelanggaran, polisi tidak bisa menindaknya. "Itu kewenangan Dinas Perhubungan. Kami hanya bisa mengimbau agar pengelola angkutan umum untuk tidak memakai kaca film gelap," katanya.
Ia menambahkan, polisi akan bergerak apabila ada tindak pidana yang dilakukan di dalam angkutan itu seperti aksi pencopetan, pemerasan, atau pemerkosaan. "Sopirnya juga bisa ditilang kalau memang melanggar aturan berlalu lintas. Tapi soal kaca film itu kewenangan Dishub," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, membenarkan kaca film kendaraan bermotor maksimal memiliki keterangan cahaya sampai 60 persen, tidak boleh lebih. "Tetapi, sampai sekarang kami belum pernah melihat ada kendaraan umum yang pakai kaca gelap," kata Pristono.
Ia mengatakan kendaraan umum yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah Kopaja, Metro Mini, dan Mikrolet. Pelanggaran yang biasa dilakukan terkait dengan kelaikan jalan. "Misalnya ban botak, kaca pecah. Kalau sampai kaca film sepertinya tidak ada karena kebanyakan dari mereka masalahnya tidak ada perawatan, untuk merawat saja susah apalagi beli kaca film," kata Pristono.
Namun, ia mendukung imbauan Polda Metro agar kendaraan umum tidak memakai kaca film gelap. Untuk menertibkan kendaraan umum yang memakai kaca film ini, lanjut Pristono, Dishub DKI Jakarta akan mulai memasukkan pengawasan kaca film dalam Uji KIR yang dilaksanakan 6 bulan sekali.
"Kalau ternyata kejadiannya begini, kami akan coba masukkan item kaca film itu ke dalam uji KIR tiap 6 bulan sekali. Bagi yang melanggar, kami akan meminta untuk diganti," ucapnya.
Pristono mengungkapkan, pengawasan terhadap kendaraan umum tidak bisa dilakukan hanya dari hilir seperti uji KIR saja. Tetapi juga perlu pengawasan dari hulu yang dilakukan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan para pemilik angkutan umum.
"Masalahnya, selama ini mereka tidak punya depo atau pool sehingga kontrol itu lepas. Kalau ada depo, tentu sarana, prasarana, dan sumber daya manusianya bisa dikontrol dan dievaluasi tiap hari. Kalau ada yang melanggar, yah jangan dijalankan," tandasnya.