Kapolres Bekasi, Kombes Pol. Wahyu Hadiningrat, Rabu (7/9) mengatakan, dari angka pelanggaran itu, 332 unit kendaraan tilang dan 595 diberikan sanksi teguran. Jumlah itu diperkirakan masih bisa bertambah hingga H+7 Lebaran hari ini.
Selain itu, menurut Wahyu, jumlah kendaraan yang melintas di ruas Jalan Kabupaten Bekasi selama arus mudik, mencapai 1.510.352 unit kendaraan yang terdiri dari roda dua, bus, mobil pribadi, angkutan umum dan barang.
Ditambahkannya, untuk pengamanan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bekasi masih terus dilakukan di 14 pos pengamanan Lebaran dan rencananya akan ditutup secara serempak pada pukul 24.00 tengah malam nanti.
Sejauh ini masih terjadi arus balik yang melintasi ruas jalur Bekasi, sebagai himbauan polisi akan tetap memberian sanksi kepada pengendara yang melanggar tertib berlalulintas. Kami mengharapkan kepada pengguna jalan agar berhati-hati dan tetap tertib berlalulintas.