Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta, Ridwan Pandjaitan mengatakan, sesuai aturan kendaraan wajib uji emisi dua kali dalam setahun. "Uji emisi dilakukan di lima wilayah, biasanya diadakan di kantor walikota masing-masing," kata Ridwan, Selasa (11/10).
Pihaknya mencatat, hingga Agustus 2011 sebanyak 1.623 kendaraan telah diuji emisi. Dari 822 kendaraan roda empat yang diuji emisi, sebanyak 649 kendaraan dinyatakan lulus. Sementara, dari 489 kendaraan roda dua yang diuji emisi, sebanyak 457 dinyatakan lulus dan memenuhi baku mutu gas buang. Selain itu, uji emisi juga dilakukan di jalan raya kepada 312 kendaraan roda empat dan roda dua, dan yang memenuhi baku mutu gas buang sebanyak 248 kendaraan.
"Pengendara harus melakukan perawatan secara berkala terhadap kendaraannya masing-masing, sehingga gas buang yang dikeluarkan juga baik," tegasnya.
Ia menambahkan, bagi kendaraan yang telah lulus uji emisi akan diberikan stiker tanda lulus uji emisi. Bahkan di beberapa kantor pemerintahan di DKI Jakarta, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan stiker lulus uji emisi dilarang parkir. Aturan ini diberlakukan untuk menindaklanjuti Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Untuk itu, Ridwan mengimbau kepada pengendara agar melakukan uji emisi di bengkel-bengkel pelaksana uji emisi yang telah bersertifikat. "Datang saja ke bengkel-bengkel yang telah bersertifikat, minimal dua kali dalam setahun," tandasnya.