Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lokasi kejadian, korban tewas bernama Khoiron Mutakim (23), warga RT 1 RW 1 Desa Mlawat Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang.
Kecelakaan bermula ketika korban Khoiron Mutakim dan ayahnya, Sardi (53), mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra Fit bernomor polisi K 6267 KD dengan berboncengan melaju kencang dari arah barat menuju timur (Pamotan).
Sesampainya di jalan sepi tanpa marka di dekat lapangan Desa Ringin Kecamatan Pamotan, korban bermaksud mendahului sepeda motor jenis Loncin K 6371 RA yang dikendarai Gus Maimun (29), warga Dororejo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati.
Pada saat yang bersamaan, sebuah sepeda motor jenis Suzuki Shogun K 4611 ND yang dikendarai Agus Adi Nugroho (21), warga Dukuh Gendongan Desa Pamotan Kecamatan Pamotan, melaju kencang dari arah berlawanan.
Kecelakaan tidak bisa dielakkan. Korban Khoiron Mutakim meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan Sardi dan Agus Adi Nugroho yang kritis dilarikan ke RSUD dr R Soetrasno Rembang.
Kepala Unit Kecelakaan pada Satuan Lalu Lintas Polres Rembang Iptu Muhammad Syuhada, mengatakan kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengendara sepeda motor yang dikendarai korban Khoiron Mutakim yang menyalip tanpa memperhitungkan kondisi dan marka jalan.
"Ketiadaan marka jalan juga menjadi faktor pemicu kecelakaan. Kami akan segera mengoordinasikannya dengan pihak dinas perhubungan setempat terkait keberadaan marka jalan itu nantinya," kata dia.
Menurut Iptu Muhammad Syuhada, kecelakaan akan berpotensi terjadi apabila dinas perhubungan setempat tidak segera mengupayakan tersedianya marka jalan.
"Kami mengimbau agar pengguna jalan berhati-hati agar kecelakaan serupa tidak lagi terjadi. Terutama pada malam hari, karena kondisi jalan di jalur itu juga relatif gelap," kata dia.