”Sesuai Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009 Pasal 275 ayat 1, kendaraan atau PKL di atas trotoar bisa ditilang dan didenda Rp 250.000,” .Dijelaskan, Pemkot membentuk Tim Tertib Lalu Lintas. Teridiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Satlantas, Bapeda, Kimtaru, dan Sub Denpom. Tim bertugas melakukan penertiban secara rutin.
”Penertiban dilakukan rutin setiap minggu. Kami selalu rutin menggelar sosialisasi kepada masyarakat,”. Chairul mengatakan, saat ini berlangsung penilaian Wahana Tata Nugraha tahap ketiga. Berbagai upaya dilakukan Pemkot.
”Kami berharap adanya dukungan serta kesadaran dari masyarakat untuk menciptakan ketertiban,”. Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Rofi’i Ali mengatakan, ia minta penertiban PKL dan parkir dilakukan serius. Bila perlu tindak tegas yang menyalahgunakan trotoar untuk berdagang. Termasuk mendirikan bangunan di bantaran sungai atau saluran irigasi.
”Dalam penertiban jangan tebang pilih. Siapapun yang salah harus ditindak,”. Menurutnya, saat ini banyak trotoar digunakan untuk berjualan, dan bangunan yang menjorok di bantaran sungai. Kondisi ini terkesan dibiarkan Pemkot. Ia prihatin karena Pemkot terkesan tidak punya kekuatan untuk mengatur, menertibkan, dan menindak para pelanggar undang-undang dan perda itu.
”Padahal di UU no 26 Tahun 2007 diatur Rencana Tata Ruang Wilayah. Pada ayat 28 dijelaskan, pemerintah daerah wajib menyediakan sarana jaringan bagi pejalan kaki, untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah,” .