Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Drs Armensyah Thay menyebutkan sepeda motor tersebut kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Kendaraan itu baru diizinkan diambil oleh pemiliknya setelah ada keputusan pengadilan.
“Setelah sidang, baru pemilik kendaraan itu diminta menunjukkan kelengkapan suratnya serta melengkapi semua aksesoris kendaraannya itu yang sudah dibuka. Kami juga meminta pemiliknya membuat surat keterangan dari orang tuanya diketahui keuchik, camat, kapolsek serta danramil, tempat yang bersangkutan tinggal,” kata Kapolresta.
Balapan liar sudah dianggap sangat meresahkan, bahkan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya, seperti yang terjadi seminggu lalu. Seorang ibu bersama bayinya meninggal di jalan tersebut setelah ditabrak oleh para pembalap liar.
“Kalau sudah begitu kejadiannya siapa yang diminta pertanggung jawabannya. Sehingga dalam hal ini, kami minta semua pihak, termasuk warga setempat, sama-sama peduli dan membantu polisi menertibkan aksi balapan liar. Ini juga untuk kita semua dan untuk keselamatan generasi muda,” pungkas Armensyah Thay.
Seperti diketahui sebelumnya, aksi balapan liar kerap dilakukan di sepanjang Jalan Teuku Umar, Seutui, Banda Aceh. Setelah kawasan itu gencar dilakukan razia, para pembalap liar itu mengalihkan lokasi ke kawasan Ulee Lheue dan Jalan T Nyak Makam, Lampineung.