MAKASSAR, --- Kecelakaan lalu lintas akibat tabrak lari 2011 meningkat
tajam. Hingga pekan kedua Desember, kasus tabrak lari mencapai 287 kasus,
dengan jumlah warga tewas mencapai 42 orang.Kasus ini meningkat tajam dibanding
2010 lalu, yang hanya mencapai 109 kasus dengan jumlah kasus yang tewas
sebanyak 25 orang.
Kasus
tabrak lari ini berbanding lurus dengan kasus kecelakaan lalu lintas di Kota
Makassar yang menembus angkat 1.000 kejadian. Padahal pada 2010 lalu,
kecelakaan lalu lintas hanya mencapai 440 kasus.
Kasat
Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Muh Hidayat mengatakan Satlantas Polrestabes
Makassar terus berupaya melakukan langkah menekan angka kecelakaan lalu lintas,
termasuk kasus tabrak lari.Dari sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas akibat
tabrak lari itu, korban luka berat mencapai 93 orang, luka ringan 66 orang.
Sementara
pada 2010 lalu, luka berat sebanyak 40 orang dan luka ringan sebanyak 69 orang.
"Umumnya korban laka lantas ini adalah pengendara sepeda motor," kata
Hidayat.
Dari
ratusan kasus tabrak lari itu, Hidayat menyebut jumlah korban dari pejalan kaki
sebanyak 49 kasus dan sepeda gayuh 4 kasus. Akibat kasus kecelakaan tabrak lari
ini, kerugian materil mencapai Rp190 juta. Dalam kasus ini, polisi mengamankan
ratusan sepeda motor yang terlibat kecelakaan."Jumlah yang sudah
dituntaskan sebanyak 67 kasus," katanya.
Berdasarkan
Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa akibat
kecelakaan itu pelaku tabrakan bisa dikenakan denda Rp12 juta atau enam tahun
penjara bagi korbannya meninggal. Sementara kalau korban luka berat bisa
dikenakan denda Rp.10 juta atau lima tahun penjara.
Meningkatnya kasus kecelakaan di Makassar dipicu beberapa faktor. Seperti kondisi jalan, pengemudi maupun karena kendaraan rusak.
Meningkatnya kasus kecelakaan di Makassar dipicu beberapa faktor. Seperti kondisi jalan, pengemudi maupun karena kendaraan rusak.