"Kami akan minta informasinya apakah itu sopir tembak atau sopir asli. Kalau salah ada hukumnya," kata Pristono di Jakarta, Jumat 16 Desember 2011.
Dia mengatakan sesuai undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara angkutan umum dapat dikenai sanksi administrasi.
Bahkan pencabutan izin operasional bisa dilakukan jika angkutan umum itu menjadi tempat kejahatan dan dikendarai oleh sopir tembak. "Karena berdasarkan undang-undang, penumpang merupakan tanggung jawab pemilik angkutan umum," ujarnya.
Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan tindakan tegas terhadap beberapa angkutan umum yang terbukti digunakan untuk aksi kejahatan.
Dua di antaranya dicabut izin operasionalnya karena digunakan untuk tindak asusila yakni M28 jurusan Kampungmelayu-Pondokgede dan M24 jurusan Srengseng-Kebonjeruk dengan nopol B 2912 TK. Selain itu juga mencabut izin rekomendasi trayek D02 jurusan Ciputat-Pondoklabu dengan nopol B 8369 CN.
Untuk meminimalisir kejahatan, Pristono mengaku sudah melakukan penataan angkutan umum dengan menertibkan yang menggunakan kaca film melebihi 70 persen. Bahkan sejak 1 Desember lalu pihaknya menerapkan penggunaan atribut sopir, seperti seragam, Kartu Pengenal Anggota (KPA) dan Kartu Pengenal Pengemudi (KPP).
Selama penertiban yang telah berjalan dua pekan ini, ratusan sopir yang belum memiliki kelengkapan atribut ditindak. "Harusnya dengan penilangan ini ada efek jera, karena harus bayar Rp 60 ribu hingga Rp 75 ribu di sidang. Tapi tampaknya belum jera juga," ucap dia.