Tulus Abadi, dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), meminta agar pemprov memaksimalkan dahulu pengelolaan parkir. Saat ini sesuai Perda No.1 tahun 2006 tarif parkir untuk mobil dikenakan Rp1.000 sampai Rp2.000 per jam. Sepeda motor Rp500 per jam.
“Tapi, kenyataannya sekarang ketentuan itu sudah tidak berlaku. Di mana-mana, parkir mobil mulai Rp2.000 per jam dan motor Rp1.000,” katanya.
Pemprov DKI juga harus meningkatkan pelayanan pada angkutan massal dan menambah armadanya. “Busway misalnya, harus lebih banyak lagi. Juga, harus aman dan nyaman. Sehingga warga akan meninggalkan kendaraan pribadinya dan beralih ke angkutan umum,” ucapnya.
Pemprov DKI Jakarta sudah mengusulkan kenaikan tarif parkir ke DPRD sekitar 400 persen. Yang diajukan untuk golongan A seperti sedan dan sejenisnya yang semula Rp1.000 untuk jam pertama (Perda No.1 tahun 2006) menjadi Rp 4.000, dan berlaku untuk jam berikutnya.
Jenis bus dan sejenisnya yang semula Rp2.000 untuk jam pertama menjadi Rp6.000, dan berlaku untuk jam berikutnya. Untuk sepeda motor dari Rp500 menjadi Rp2.000 untuk sekali parkir. Usulan tarif ini berlaku untuk parkir gedung dan lingkungan parkir.
Golongan B, jenis sedan dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 untuk satu kali parkir. Jenis bus semula Rp2.000 menjadi Rp6.000 untuk satu kali parkir. Sepeda motor semula Rp500 menjadi Rp1.000.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran DKI Jakarta, Enrico Vermy, mengatakan, pihaknya memang telah mengusulkan kenaikan tarif parkir. “Kenaikannya bervariasi, tergantung golongan. Tarif ini berlaku di semua area parkir, seperti jalan umum, lingkungan parkir, pelataran parkir, dan gedung parkir,” kata Enrico, Kamis.
Menagggapi masalah tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan, mengatakan dewan masih membahas rancangan peraturan daerah (perda) parkir. Ia setuju tarif pakir naik asal tidak bocor. Tapi prosesnya masih panjang.
“Prosesnya panjang. Belum lagi sosialisasi dan tinjauan pakar. Tapi kalau naik, harus ada jaminannya tidak bocor dan dapat dimanfaatkan untuk daerah.”
Rencana kenaikan tarif ini juga bertujuan untuk restrukturisasi pengelolaan parkir agar dijalankan lebih profesional. Selanjutnya, akan ada pengaturan zona parkir yang dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub). “Zonasi harus ada. Seandainya Cakung sama seperti di Sudirman, pasti banyak warga yang teriak-teriak nanti. Jadi, tidak mungkin. Harus dibuat zonasi.”