Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya mencatat tingginya
angka kecelakaan yang terjadi di ruas jalan tol sepanjang 2011.
"Ada beberapa faktor yang menyebabkan kecelakaan di
ruas jalan tol. Salah satunya yakni banyaknya pengendara yang sering ngebut
saat jalan tol sepi dengan kecepatan 120 km/jam," ujar Kepala Subdit
Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sudarmanto
Menurut Sudarmanto, seringkali pengguna jalan tol
mengabaikan rambu-rambu yang telah diberikan, seperti kecepatan berkendara itu
maksimal 80 km/jam. Tetapi, masih banyak ditemukan kendaraan dipacu dengan
kecepatan tinggi.
Selain itu, faktor alam bisa mempengaruhi kecelakaan.
Misalnya saat hujan, jalanan licin dan pengendara sedang melaju dengan tinggi
kendaraannya. Kabut juga faktor pendukung, untuk itu masyarakat diminta selalu
waspada untuk berkendara terutama di jalan bebas hambatan tersebut.
"PJR di ruas jalan tol akan standby untuk mengatur
kendaraan agar lancar, aman, dan terkendali. Selain itu, menjaga situasi
keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Tetapi, semuanya itu juga
disertai dengan kewaspadaan pengendara sendiri," jelas Sudarmanto.