"Pemusnahan ini sudah melalui keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu tanggal 1 Desember 2011," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bolmong AKP Muhammad Islam Amrullah mewakili Kepala Polres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno.
Dia mengharapkan agar pengendara sepeda motor memakai knalpot standar saja yang tidak mengganggu ketertiban dan kenyaman masyarakat. Pemakaian knalpot bising juga bisa memicu munculnya gesekan. Apalagi yang pemakai knalpot biasanya anak muda yang mudah tersulut emosi.
Pemusnahan knalpot bising tersebut memakai kendaraan berat. Hadir pada pemusnahan tersebut selain Kepala Polres Bolmong, juga Wakil Bupati Bolmong Yanni R Tuuk dan Kepala PN Kotamobagu Aris Bawono Langgeng.
Sumber : lantas.polri.go.id