Selasa, Februari 21/2012-15.20 WIB
Jakarta-Terkait dengan peristiwa kecelakaan di Slipi, Jakarta Barat dan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, dua sopir yang mengendarai bus Mayasari Bakti tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di dua tempat terpisah yaitu di Polda Metro Jaya dan Satwil Lantas Polres Jakarta Timur.
Informasi dari Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menjelaskan, kedua supir yang diketahui bernama Supriyadi sopir bus Mayasari Bakti yang terlibat kecelakaan di Kampung Rambutan dan Eri Eriana sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan di dua lokasi berbeda.
“Dari keterangan saksi menunjukan kalau mereka memang melakukan kelalaian. Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (20/2) malam kemarin,” ujar Kombes Rikwanto.
Lebih lanjut Kombes Rikwanto menjelaskan, untuk kasus di Slipi, sang supir terbukti lalai karena bermain ponsel saat berkendara. Sementara, untuk Supriadi supir Mayasari yang mengalami kecelakaan di Kampung Rambutan mengaku tertidur sehingga bus yang dikendarainya menghantam sepeda motor dan kendaraan lainnya. Akibatnya, seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia.
“Mereka juga telah mengakui kelalaian tersebut. Dan alasan supir-supir tersebut melarikan diri karena takut diamuk massa. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” tuturnya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap sopir. Pihaknya juga memanggil manajemen dari PT Mayasari Bakti untuk melakukan pemeriksaan terkait perekrutan dan penanganan supir serta armadanya selama di pool. Jika terbukti terdapat kelemahan dalam perekrutan dan pemeliharaan kendaraan maka tidak menutup kemungkinan pihak manajemen juga bisa dikenakan sanksi.
“Kami juga akan memeriksa kelayakan dari bus yang menjadi sumber kecelakaan, apakah masih layak atau tidak? Nantinya, bila memang ditemukan adanya kelalaian dan pelanggaran maka pihaknya akan memberikan surat rekomendasi ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk segera diberikan sanksi,” Lanjut Kombes Rikwanto.
Pasalnya, pihak yang layak memberikan sanksi adalah Dishub. Untuk supirnya sendiri bisa dikenakan pasal 310 KUHP dan Undang-undang No.22/2009 tentang lalulintas dan jalan.