Mataram-Sejumlah pedagang kaki lima di trotoar Jalan Udayana akan segera dipindahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, NTB. Tindakan tersebut dilakukan karena keberadaan para pedagang mengganggu para pengguna jalan lainnya
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Operasional dan Penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram M Ghazali.
"Kami akan menertibkan PKL tersebut karena berjualan di badan jalan atau trotoar itu dilarang, selain merusak keindahan kota juga mengganggu pengguna jalan yang lain," ujarnya.
Terkait rencana penertiban tersebut Satpol PP Kota Mataram telah mengadakan pertemuan dengan PKL di Jalan Udayana. Rencana itu pun ditanggapi dengan penolakan para PKL dengan alasan tanah yang ditempati tersebut disewa Rp2 juta per tahun dari seorang anggota dewan, bukan tanah milik pemerintah.
Meski demikian, PemKot Mataram akan berusaha melakukan pendekatan agar PKL tersebut bersedia dipindah, namun jika mereka tetap menolak akan dilakukan penggusuran secara paksa.
"Kami waktu kepada PKL tersebut untuk memindahkan daganganya, jika tidak kami terpaksa melakukan pembongkaran secara paksa," katanya.
M Mansur, salah seorang pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar Jalan Udayana di Mataram, Kamis menyatakan menolak dipindahkan ke lokasi lain, karena lahan tempat mereka berjualan disewa dari seseorang.
Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) NTB M Irwan Prasetya SE mengatakan, sekarang ini tidak ada lagi istilah penggusuran PKL, yang ada hanya penataan lokasi.
"Para PKL yang ditertibkan itu akan dipindahkan ke lokasi lain yang telah disediakan," katanya.
Menurut data, PKL yang ada di Kota Mataram terbanyak berjualan di Jalan Udayana, sekitar 150 orang. Lokasi tersebut merupakan yang paling ramai dikunjungi masyarakat. Sementara jumlah PKL di NTB tercatat 75.000 dan yang terbanyak ada di Lombok Timur mencapai 13.000 orang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Operasional dan Penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram M Ghazali.
"Kami akan menertibkan PKL tersebut karena berjualan di badan jalan atau trotoar itu dilarang, selain merusak keindahan kota juga mengganggu pengguna jalan yang lain," ujarnya.
Terkait rencana penertiban tersebut Satpol PP Kota Mataram telah mengadakan pertemuan dengan PKL di Jalan Udayana. Rencana itu pun ditanggapi dengan penolakan para PKL dengan alasan tanah yang ditempati tersebut disewa Rp2 juta per tahun dari seorang anggota dewan, bukan tanah milik pemerintah.
Meski demikian, PemKot Mataram akan berusaha melakukan pendekatan agar PKL tersebut bersedia dipindah, namun jika mereka tetap menolak akan dilakukan penggusuran secara paksa.
"Kami waktu kepada PKL tersebut untuk memindahkan daganganya, jika tidak kami terpaksa melakukan pembongkaran secara paksa," katanya.
M Mansur, salah seorang pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar Jalan Udayana di Mataram, Kamis menyatakan menolak dipindahkan ke lokasi lain, karena lahan tempat mereka berjualan disewa dari seseorang.
Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) NTB M Irwan Prasetya SE mengatakan, sekarang ini tidak ada lagi istilah penggusuran PKL, yang ada hanya penataan lokasi.
"Para PKL yang ditertibkan itu akan dipindahkan ke lokasi lain yang telah disediakan," katanya.
Menurut data, PKL yang ada di Kota Mataram terbanyak berjualan di Jalan Udayana, sekitar 150 orang. Lokasi tersebut merupakan yang paling ramai dikunjungi masyarakat. Sementara jumlah PKL di NTB tercatat 75.000 dan yang terbanyak ada di Lombok Timur mencapai 13.000 orang.