Bekasi-Dinilai membahayakan penumpang, sebanyak lima armada angkutan di Bekasi dilarang beroperasi karena tidak memenuhi standar operasional angkutan. Larangan kelima angkutan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Kendaraan itu kita deteksi pada saat kegiatan uji kelayakan sejak Kamis kemarin. Dan hingga saat ini kendaraannya sudah kita 'kandangkan'," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Supandi Budiman di Bekasi, Jumat.
Angkutan yang dinilai membahayakan penumpang karena angkutan itu menggunakan ban vulknisir, ada juga angkutan umum yang komponen-komponennya tidak memenuhi standar. Sementara, Ban vulkanisir hanya bersifat pelapis ban gundul. Biasanya, hal itu dilakukan awak bus yang tidak memiliki uang cukup untuk membeli ban baru.
"Kendaraan yang "dikandangkan" itu berasal dari PO Bintang Sanepa jurusan Bekasi-Sumedang via Wado sebanyak dua armada, PO Anda Wuri jususan Bekasi-Sumedang via Wado, dan PO Dedy Jaya jurusan Bekasi-Purwokerto," tambah Supandi.
Selain empat kendaraan tersebut, Dishub Kota Bekasi juga mendapati satu armada jurusan Bekasi-Bandung milik PO Prima Jasa yang sudah habis masa trayeknya. Bus tersebut langsung ditilang dan baru diperbolehkan kembali beroperasi setelah izin trayek diperbarui.
"Kendaraan itu kita deteksi pada saat kegiatan uji kelayakan sejak Kamis kemarin. Dan hingga saat ini kendaraannya sudah kita 'kandangkan'," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Supandi Budiman di Bekasi, Jumat.
Angkutan yang dinilai membahayakan penumpang karena angkutan itu menggunakan ban vulknisir, ada juga angkutan umum yang komponen-komponennya tidak memenuhi standar. Sementara, Ban vulkanisir hanya bersifat pelapis ban gundul. Biasanya, hal itu dilakukan awak bus yang tidak memiliki uang cukup untuk membeli ban baru.
"Kendaraan yang "dikandangkan" itu berasal dari PO Bintang Sanepa jurusan Bekasi-Sumedang via Wado sebanyak dua armada, PO Anda Wuri jususan Bekasi-Sumedang via Wado, dan PO Dedy Jaya jurusan Bekasi-Purwokerto," tambah Supandi.
Selain empat kendaraan tersebut, Dishub Kota Bekasi juga mendapati satu armada jurusan Bekasi-Bandung milik PO Prima Jasa yang sudah habis masa trayeknya. Bus tersebut langsung ditilang dan baru diperbolehkan kembali beroperasi setelah izin trayek diperbarui.