Operator Tanggung Jawab Atas Kerugian Akibat Kecelakaan

12:30

Rabu, 22 Februari 2012, 12.28 WIB

Perusahaan angkutan umum dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh orang yang dipekerjakannya dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu Pasal 191. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.

Ia juga mengingatkan, perusahaan angkutan umum atau operator wajib mematuhi standar pelayanan minimal, sesuai dengan Pasal 141 Undang- Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang antara lain meliputi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan.

“Setiap operator juga seharusnya memiliki sarana berupa unit angkutan atau mobil yang baik dan layak, prasarana berupa depo yang dilengkapi bengkel dan ruang pemeriksaan sopir, dan manajemen yang baik. Operator bertanggung jawab memastikan kendaraan ataupun awak kendaraannya dalam kondisi sehat dan layak jalan. Oleh karena itu, uji kir adalah alat kontrol secara rutin yang dilakukan setiap enam bulan untuk memastikan kendaraan laik jalan,” jelasnya.

Sementara itu, kasus kecelakaan yang melibatkan angkutan umum Mayasari Bhakti masih menunggu hasil pemeriksaan polisi terhadap sopir dan saksi-saksi yang terkait kecelakaan itu.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »