Pedagang & Parkir Singkirkan Hak Pejalan Kaki

11:10
Jakarta-Pedagang kaki lima yang kian marak di kota Jakarta kian memakan hak para pejalan kaki. Sebagian besar akses pokok pejalan kaki kini telah beralih fungsi menjadi tempat berdagang dan parkir.

Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan tata tertib yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana para pengguna jalan umum sudah selayaknya mendapatkan perlindungan dan fasilitas baik untuk sepeda, orang cacat dan pejalan kaki.

Terlebih, kondisi trotoar di Jakarta sudah sangat memprihatinkan, rusak, dan banyak disalahgunakan. Selain dipenuhi pedagang kali lima, tidak sedikit pula yang menjadikannya lokasi parkir motor karena tidak kedapatan parkir di tempat yang telah disediakan. 
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Dwi Sigit Nurmantyas, berjanji akan menindak tegas siapa saja yang menyalahgunakan trotoar. Dan dalam waktu dekat ini Polda akan menertibkan penggunaan trotoar.

“Dalam pembersihan ini, polisi akan melibatkan Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Fokusnya ada dua, yakni pembersihan dari parkir liar dan pedagang kaki lima. Targetnya, seluruh trotor yang ada di Jakarta, tapi sementara difokuskan trotoar yang berada di jalan-jalan yang menyebabkan kemacetan” lanjut Sigit.

Berdasarkan catatan Polda, banyak trotoar di Jakarta yang tidak layak karena digunakan oleh kepentingan pribadi. Selain itu, ada juga pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar sebagai jalur alternatif menghindari kemacetan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »