Polisi Masih Mendalami Kasus Bus Karunia Bakti

11:01
Bogor-Sopir bus Karunia Bakti, Lukman Iskandar, yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Puncak akhir pekan lalu, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Kecelakaan yang menewaskan 14 penupang tersebut diungkapnya sebagai musibah.

"Memang sudah nasib saya, itu kecelakaan. Saya mengakui bus itu remnya blong," kata Lukman di rumah tahanan Polres Bogor, Kamis 16 Februari 2012.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Ajun Komisaris Zainal Abidin, mengatakan polisi masih mendalami hasil pemeriksaan terhadap Lukman. Ia juga sudah menjalani tes urine dan hasilnya negatif. Selain itu penyidik juga juga memeriksa 25 saksi, yang terdiri dari penumpang dan pengendara mobil yang ditabrak oleh bus nahas itu.
"Kami masih memperdalam pasal-pasal sopir tersebut, antara lain pasal 310 tentang kelalaian dan 311 faktor kesengajaan. Pasal 311 ancaman hukumannya 12 tahun penjara," jelas Zainal Abidin.

Selanjutnya, ia menjelaskan, berkas pemeriksaan tersangka belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat ini. Petugas masih menunggu hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »