Polda Metro: Pusat Perbelanjaan Bertanggung Jawab Motor Hilang

09:54
Jakarta-Pengelola parkir di setiap pusat perbelanjaan wajib bertanggung jawab jika ada kendaraan bermotor hilang di lingkungan gedung tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, saat menanggapi modus baru pencurian kendaraan bermotor (ranmor).

Sementara, pihak kepolisiam sendiri sedang menelusuri modus baru ranmor dengan menukar pelat nomor. Biasanya pelaku datang ke mal dengan membawa pelat nomor berikut STNK asli.

“Mereka beraksi dengan jumlah lebih dari dua orang untuk mengawasi, karena mereka butuh waktu saat menukar pelat nomor. Dan tetap pengelola parkir yang bertanggung jawab. Tetapi kejadian itu masih jarang," kata Rikwanto.

Dalam modus ini, biasanya kawanan akan mencari sepeda motor tipe yang sama dengan STNK asli yang dibawa. Sepeda motor yang diincar letaknya memang agak jauh dari loket pembayaran atau bagian yang jauh dari pengawasan petugas.

Setelah menemukan motor yang sesuai, pelaku akan menukar pelat nomor yang terpasang dengan pelat nomor yang sudah disiapkan. Setelah terpasang, pelaku dengan santai keluar arel parkir karena motor yang ditumpanginya telah sesuai dengan STNK asli.

Tanpa ada tiket parkir, mereka biasanya akan tetap mudah mengelabui petugas. Tiket parkir yang diminta akan dibilang hilang.  Atas hilangnya tiket parkir, pelaku hanya akan dikenakan denda paling besar Rp50 ribu.

"Karena dia berani meminta bayaran denda maka harus bertanggung jawab. Itu kan sudah menjadi peraturan yang diberlakukan disana. Dengan adanya modus seperti ini, menjadi perhatian bagi seluruh pengelola parkir dan penjaganya untuk selalu memeriksa dan mengawasi," ucapnya.

Rikwanto mengimbau pemilik kendaraan untuk memarkir di tempat yang mudah diawasi petugas. Untuk keamanan, pengendara disarankan memakai kunci pengaman tambahan. (rul)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »