Jakarta-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membebaskan aturan 3 in 1 dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi yang jatuh hari ini, Jumat (23/3/2012).
Informasi tersebut sebagaimana disampaikan TMC Polda Metro Jaya: Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional Kawasan Pengendalian Lalu lintas 3 in 1 tidak diberlakukan.
Aturan 3 in 1 mewajibkan para pengguna mobil pribadi minimal berpenumpang tiga orang, mulai berlaku dari pukul 06.30-10.00 WIB, dan 16.30-19.00 WIB.
Selama ini, 3 in 1 dipraktikkan di tiga jalan utama, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Gatot Subroto.