Tangerang-Pemkot Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diminta ketegasannya dalam memberlakukan larangan truk bertonase besar melintas di ruas jalan tersebut. Pasalnya, kerusakan badan jalan dan kemacetan setiap hari terjadi akibat kendaraan tersebut.
Kemacetan dan kesemrawutan di ruas jalan tersebut juga menjadi salah satunya akibat adanya larangan truk masuk tol dalam kota di DKI Jakarta sehingga hampir seluruh truk besar melintas di kawasan Jl. Raya Serpong khususnya bagi kendaraan yang ingin menuju ke arah Merak atau Tol Luar Kota.
Dampak truk ukuran sedang dan besar melintas di ruas Jl. Raya Serpong, tambah dia, tak hanya menimbulkan kesemrawutan saja tapi sebagian besar badan jalan utama atau negara yang menjadi tanggung jawab Provinsi Banten rusak parah dan bergelombang hingga membahayakan pemakai kendaraan lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Propinsi Banten Husni Hasan didampingi Dishubkominfo Kota Tangsel Taufik Wahidin, mengatakan pihaknya memang akan mensosialisasikan ke Pemda Kab. Tangerang, Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangsel berkaitan dengan adanya aturan baru untuk truk melintas di ruas jalan tersebut.
Jika tak ada masalah, tambah dia, kemungkinan besar aturan baru untuk larangan truk bertonase besar melintas di Jl. Raya Serpong diberlakukan 13 Maret 2012 mulai Pk. 05:00 hingga Pk. 22:00 WIB.
“Yang jelas harus disosialisasikan ke pengusaha dan sopir truk bertonase besar sehingga memahami aturan baru tersebut agar saat pemberlakukan mereka juga mentaati aturan yang ada,” tuturnya.
Sebelumnya, tambah Kaidshubkominfo Tangsel, Taufik Wahidin, aturan masalah larangan jam truk beroperasi di ruas Jl. Raya serpong sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu mulai Pk. 06:00 hingga Pk. 10:00 WIB saat pagi dan sore mulai Pk 16:00 hingga Pk. 20:00 WIB tapi kurang maksimal.
Aturan jam operasional truk tersebut dimaksudkan untuk mengurai kemacetan yang setiap hari terjadi di jalan yang menghubungkan Jalan Tol BSD dan Kabupaten Bogor itu. “Fokus utama kita me¬ngurai kemacetan di sepanjang Jalan Raya Serpong,” ucapnya yang setiap saat memberikan informasi adanya aturan baru bagi truk yang melintas di ruas jalan tersebut.