Biak-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua, pada Maret 2012 mulai memberlakukan wajib retribusi parkir berlangganan kepada para pemilik kendaraan mobil dan motor.
Berdasarkan ketentuan, setiap pemilik kendaraan sepeda motor dikenai tarif parkir berlanggaran sebesar Rp60 ribu/tahun, mobil roda empat Rp120 ribu serta kendaraan mobil roda enam sebesar Rp150 ribu/tahun.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Biak, Andreas Msen SE di Biak, Jumat, mengakui, mekanisme pembayaran parkir kendaraan berlangganan dipungut bersamaan pemilik mobil dan motor ketika membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.
"Melalui pemberlakuan retribusi parkir berlangganan diharapkan bisa meningkatkan pendapatan penerimaan asli daerah dari sektor parkir berlanggaran," harapnya menanggapi mulai diberlakukannya parkir berlangganan.
Ia mengakui, meski ketentuan parkir berlangganan baru diberlakukan tetapi penerimaan punggutan dari retribusi parkir berlangganan mulai memperlihatkan peningkatan. Sebagai contoh pasca diberlakukan parkir berlangganan, menurut Andreas, dalam kurun waktu empat hari penerimaan retribusinya telah mencapai Rp12 juta.
"Adanya regulasi parkir berlangganan diharapkan bisa menambah pendapatan daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan di Kabupaten Biak Numfor," ujar Andreas Msen.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Yunius Luchas Rumere SH,MM mengakui, setiap kendaraan motor dan mobil yang membayar parkir berlangganan akan diberikan stiker sehingga tidak perlu lagi membayar saat parkir di tempat tertentu.
"Petugas juru parkir yang dikoordinir Dinas Perhubungan telah diberikan tugas tidak menagih biaya parkir kendaraan bagi motor dan mobil yang memiliki stiker berlangganan dikeluarkan Pemkab Biak Numfor," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan, setiap pemilik kendaraan sepeda motor dikenai tarif parkir berlanggaran sebesar Rp60 ribu/tahun, mobil roda empat Rp120 ribu serta kendaraan mobil roda enam sebesar Rp150 ribu/tahun.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Biak, Andreas Msen SE di Biak, Jumat, mengakui, mekanisme pembayaran parkir kendaraan berlangganan dipungut bersamaan pemilik mobil dan motor ketika membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.
"Melalui pemberlakuan retribusi parkir berlangganan diharapkan bisa meningkatkan pendapatan penerimaan asli daerah dari sektor parkir berlanggaran," harapnya menanggapi mulai diberlakukannya parkir berlangganan.
Ia mengakui, meski ketentuan parkir berlangganan baru diberlakukan tetapi penerimaan punggutan dari retribusi parkir berlangganan mulai memperlihatkan peningkatan. Sebagai contoh pasca diberlakukan parkir berlangganan, menurut Andreas, dalam kurun waktu empat hari penerimaan retribusinya telah mencapai Rp12 juta.
"Adanya regulasi parkir berlangganan diharapkan bisa menambah pendapatan daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan di Kabupaten Biak Numfor," ujar Andreas Msen.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Yunius Luchas Rumere SH,MM mengakui, setiap kendaraan motor dan mobil yang membayar parkir berlangganan akan diberikan stiker sehingga tidak perlu lagi membayar saat parkir di tempat tertentu.
"Petugas juru parkir yang dikoordinir Dinas Perhubungan telah diberikan tugas tidak menagih biaya parkir kendaraan bagi motor dan mobil yang memiliki stiker berlangganan dikeluarkan Pemkab Biak Numfor," ujarnya.