PT Kereta Api (KA) mencatat di Jakarta sedikitnya terdapat 700 perlintasan kereta tanpa dilengkapi palang pintu.
Senior Manajer Humas PT KA Daop 1 Jakarta, Mateta Rijalulhaq,
mengatakan, dari jumlah itu, sebagian besar kondisinya sangat
memprihatinkan, karena tidak dijaga oleh petugas. "Sehingga rawan
terjadi kecelakaan," kata Mateta.
Dia
menyebut, di Jakarta terdapat 160 perlintasan yang dijaga petugas.
Menurutnya, selain membahayakan, perlintasan tanpa palang pintu juga
menjadi perhatian PT KA. Sebab dapat menghambat laju kereta yang
berujung pada keterlambatan jadwal.
Menurut
Mateta, masalah perlintasan ini bukan sepenuhnya tanggung jawab PT KA.
Tapi, juga kewenangan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian
Perhubungan.
"Kecelakaan kereta dengan pengendara masuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas, bukan kecelakaan kereta. Dalam kasus seperti ini, kami hanya memantau keselamatan penumpang kereta dan kelaikan pengoperasian," ucap dia.
Menurut dia, hal itu diatur dalam undang-undang lalu lintas, bahwa kereta api mendapat prioritas perjalanan. "Pengguna jalan raya wajib berhenti sesaat untuk meyakinkan jalur kereta api aman," ujar Mateta.
"Kecelakaan kereta dengan pengendara masuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas, bukan kecelakaan kereta. Dalam kasus seperti ini, kami hanya memantau keselamatan penumpang kereta dan kelaikan pengoperasian," ucap dia.
Menurut dia, hal itu diatur dalam undang-undang lalu lintas, bahwa kereta api mendapat prioritas perjalanan. "Pengguna jalan raya wajib berhenti sesaat untuk meyakinkan jalur kereta api aman," ujar Mateta.