DISHUB AKAN TERAPKAN GEMBOK KENDARAAN PARKIR LIAR

15:16


Bandarlampung - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung akan menerapkan penggembokkan kendaraan yang parkir liar.

"Saat ini peraturan daerah mengenai kebijakan parkir tersebut masih dalam pembahasan oleh pihak DPRD kota setempat," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, Normansyah, didampingi Kepala UPT Parkir, Haidar Ali, di Bandarlampung, Selasa.

Menurut dia, masih banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan atau liar akan memicu peningkatan kemacetan di kota itu sehingga perlu diatasi dengan segera.

"Penggembokkan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang tidak mengindahkan peraturan yang ada sehingga kenyamanan berkendara di jalan raya dapat terwujud," ujarnya.

Pekan ini, ia menambahkan, pihaknya akan melakukan studi banding ke Provinsi Sumatera Selatan guna melihat penerapan penggembokkan kendaraan yang parkir sembarangan tersebut.

Selama ini ia mengakui, upaya penertiban yang dilakukan sama sekali belum memberikan efek jera sehingga masyarakat kerap mengulangi perbuatannya melanggar aturan.

"Sudah jelas ada rambu dilarang parkir, namun masih saja ada masyarakat yang tetap memarkirkan kendaraannya sehingga dapat menimbulkan kemacetan," kata dia.

Ia menerangkan, upaya pemasangan gembok bagi kendaraan yang parkir di lokasi yang dilarang, tidak hanya untuk menertibkan kendaraan yang parkir saja namun juga mengurangi kemacetan di jalan-jalan utama yang disebabkan oleh adanya parkir di kawasan dilarang parkir.

"Mudah-mudahan pertengahan tahun ini, kita akan terapkan sistem itu agar memberi efek jera kepada masyarakat yang melanggar aturan," ujar kepala dinas itu.

Mengenai payung hukum terkait kebijakan tersebut, ia menyatakan Kota Bandarlampung dan DPRD setempat masih membahasnya.

"Sekarang peraturan daerah (Perda) yang menggembok kendaraan dengan kunci roda untuk mobil dan rantai untuk sepeda motor, memang masih dalam pembahasan," katanya.

Setelah penetapan, ia melanjutkan, pihaknya akan segera menyosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat sehingga bulan berikutnya peraturan ini dapat dilaksanakan.

Sementara itu, mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar, masih dalam pembahasan. Ia juga mengatakan, nantinya penerapan peraturan tersebut akan dilakukan bersama dengan pihak kepolisian.

"Selama ini harus diakui bahwa sistem yang ada, seperti sistem dengan menertibkan jalan dengan inspeksi mendadak masih kurang efektif,"ujarnya.

Kalau dengan sistem gembok kendaraan akan tetap di sana, pemilik tinggal menghubungi Dishub karena nanti akan diberi stiker tilang untuk mengurus sanksinya.

Mudah-mudahan saja, ia melanjutkan, dengan sistem seperti ini masyarakat akan lebih teratur dan parkir-parkir liar akan hilang

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »