Jakarta - Kepolisian Polda Metro Jaya hari ini, Kamis 31 Mei 2012, kembali memberikan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bagi Anda yang ingin memperpanjang surat kendaraan bermotor bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Pelayanan ini akan dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 13.00. Berikut ini pelayanan mobil SIM & STNK keliling yang ada di beberapa lokasi:
1. Jakarta Pusat
SIM : Gedung Thamrin City
STNK : Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara
SIM : Pos Polisi Jembatan Tiga Pluit
STNK : Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : Stasiun Tanjung Barat
4. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
5. Jakarta Timur
SIM : Wali Kota Jakarta Timur
STNK: Wali Kota Jakarta Timur
Lebih lanjut, agar menyertakan persyaratan berupa SIM lama dan KTP bagi yang akan memperpanjang SIM. Sementara untuk perpanjang STNK, Anda harus membawa KTP/SIM, BPKB, dan STNK.
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun, pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng, Jakarta Barat.