Terdakwa Geng Motor Dikejar
Semula sidang akan mendengar kesaksian lima orang saksi. Mereka adalah Ansar (18), Sunarti (19), Muhammad Gustawan (17), Takdir (11), dan Sapri (14). Hanya saja kelima saksi itu berhalangan hadir sehingga sidang ditunda.
Sebelum sidang dimulai, ratusan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Makassar melakukan orasi di depan kantor PN Makassar. Mereka meminta hakim dan jaksa yang menyidangkan perkara tersebut menghukum para terdakwa dengan seberat-beratnya tanpa pandang bulu meski diantara para terdakwa terdapat anak dibawa umur.
"Hakim harus menghukum para terdakwa meski anak dibawa umur, ini sudah jelas perbuatan kriminal," tegas koordinator aksi Imran Indam.
Mahasiswa yang kecewa lantaran sidang yang dipimpin majelis hakim Jhony Simanjuntak itu langsung mengejar kedua terdakwa yang disidangkan yakni Rizal Jaya dan Adnan. Beruntung aparat kepolisian yang melakukan penjagaan berhasil menghalau para mahasiswa yang mengcoba mengejar terdakwa.
Tidak sampai di situ. Para mahasiswa lalu bergeser ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk meminta penjelasan terhadap jaksa penyebab ditundahnya persidangan. Dimana diketahui jaksa yang menyidangkan perkara tersebut yakni, Arie Chandra, Greafik, dan Adnan Hamzah. "Kami minta jaksanya menjelaskan kepada kami, mengapa saksinya tidak mampu dihadirkan," kata Imran Idam.
Terpisah, Arie Chandra yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah memanggil dan berkomunikasi kepada saksi untuk menghadiri proses persidangan.
"Kami juga belum menerima alasan kenapa saksi tidak hadir," kata Arie. Seperti diketahui sidang geng motor ini memang selalu menyita perhatian pengunjung terutama mahasiswa UNM. Soalnya, aksi kebrutalan geng motor ini mengakibatkan tewasnya Ibrahim Syamsari (22), mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan UNM beberapa waktu lalu.