Pencuri Motor Berpistol

11:09
Pencuri Motor Berpistol Diringkus Warga
Kamis, 14 Juni 2012
 
JAKARTA,  - Usaha pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh dua orang pelaku berhasil digagalkan warga. Dari salah satu pelaku, warga berhasil mengamankan sepucuk pistol beserta isinya, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.15 WIB di depan Indomart, Jl. Kerja Bakti RT 04 RW 01, Makasar, Jakarta Timur. Korban bernama Mohammad (25), warga sekitar. Ia tengah berbelanja di mini market tersebut dengan menggunakan motor Honda Megapro bernomor polisi B 2532 EZ.

Usai berbelanja, korban melihat motornya tengah dinaiki oleh seseorang yang tak dikenal. Sontak, pemuda tersebut berlari dan mendorong pelaku hingga terjatuh. Ia pun berteriak meminta pertolongan warga. Seketika, warga berdatangan dan mengamankan pelaku.

Namun sayang, seorang pelaku lainnya yang menunggu di atas motor Honda Beat putih dengan nomor polisi B3762 KDT, keburu kabur sebelum diringkus warga. Pelaku yang berhasil diamankan, diketahui bernama RH (28), sementara satu pelaku yang melarikan diri, belum diketahui identitasnya. Keduanya merupakan warga Lampung.

Peristiwa tersebut dibenarkan Kepala Unit Reserse Kriminal, Polsek Makasar, Iptu Chairman S. Akbar. "Iya benar, saat diamankan, ternyata warga menemukan senjata api. Saya dan unit reskrim langsung meluncur," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (13/6/2012) malam.

Akbar melanjutkan, senjata api milik pelaku berjenis revolver rakitan berwarna hitam. Bersama dengan itu, petugas juga menemukan empat buah peluru 9 mm yang belum sempat digunakan pelaku. Ia mengatakan, kasus tersebut masih dalam pengembangan ke arah pelaku yang berhasil lolos.
"Makanya, kita tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara pelaku baru kita amankan dahulu di tahanan, nanti akan kita beri tahu," lanjutnya.

Kini, RH mendekam di tahanan Polsek Makasar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia diancam dengan pasal berlapis, Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara dan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »