Kecelakaan Lalu lintas yang diakibatkankan kerusakan infrastruktur,
seperti jalan rusak dapat mengakibatkan instansi terkait DPU (Dinas
Pekerjaan umum) dituntut dan dihukum.
Undang-Undang Negara
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan mengatur hal tersebut. Pasal 273 mengatur tentang tindakan hukum
terhadap Instansi terkait atas kecelakaan yang diakibatkan oleh jalan
rusak.
Pasal 273
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang
tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan
Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam)
bulan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000 (Dua belas juta rupiah).
(2)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau denda
paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
(3)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 120.000.000 (Seratus
dua puluh juta rupiah).
(4) Penyelenggara Jalan yang tidak
memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.
1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Hukum yang
diterapkan semakin tegas agar masyarakat tertib dan demi keselamatan
semua pengguna jalan serta kelancaran berlalu lintas. (TMC Polda Metro)