Warga-Sopir Truk Saling Ancam

12:44
 0606Mg3.jpg
Ribuan massa memblokir ruas Jalan Lintas Tengah (Jalinteng), di Desa Tanjungkemala, Kabupaten OKU Timur, untuk mengantisipasi melintasnya angkutan batu bara bertonase di atas delapan ton.

Suasana malam itu sempat memanas. Sebab, beberapa warga sempat didatangi laki-laki yang mengaku perwakilan sopir angkutan batu bara.

Laki-laki, itu sempat bernegosiasi dengan beberapa warga agar angkutan batu bara yang menumpuk di Jalinteng itu bisa melintas, akhirnya malah mengancam akan mengerahkan 1.000 sopir untuk mengusir warga yang memblokir Jalinteng.

“Tadi sore ada yang datang dan bernegosiasi agar angkutan batu bara yang sekarang masih menumpuk di Jalinteng bisa melintas. Mereka mengancam akan mengerahkan 1.000 sopir untuk mengusir massa jika tetap tidak diperbolehkan melintas,” ungkap Edi (31), salah satu warga Martapura,

Menurut Edi, mengetahui ancaman tersebut, spontan ribuan warga berkumpul menunggu kemungkinan kedatangan 1.000 sopir itu. Warga yang datang kata dia, bukan hanya dari wilayah Martapura saja, melainkan dari wilayah Bantan, Kurungannyawa, Muncakkabau, Buaymadang serta sejumlah warga dari wilayah OKU Timur.

“Kontan saja warga memanas, mereka diancam akan diusir, keputusan untuk angkutan batu bara itu sudah jelas. Mereka tidak boleh melintas dengan tonase di atas delapan ton. Peraturan Daerah (Perda)-nya ada. Kami selaku masyarakat hanya mengawasi Perda, jangan sampai Perda itu dilanggar,” jelas Edi.

Menurut Edi, dalam menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2012 yang mengharuskan angkutan batu bara melintas di jalan kabupaten dan desa maksimal delapan ton itu sudah dibentuk tim terpadu. Tim tersebut diketuai Kepala Dinas Perhubungan dan disetujui seluruh elemen seperti Dinas Perhubungan oleh Ir Subagio, DPRD dari Komisi II Venus Antonius SE, Komisi III Zulkarnain SE, Kasat Lantas AKP Menang, Kasat Pol-PP Safindar SE, serta Kepala Bagian Hukum Kori Kuntji SH.

“Jadi masyarakat di sini hanya mengawasi pelaksanaan Perda itu saja, jika Perda yang sudah dibuat tidak dijalankan pemerintah, maka masyarakat yang akan bertindak. Satupun mobil batu bara bertonase besar melintas, akan kami bakar, kami sudah menunggu tiga hari di sini, seluruh warga sudah memanas, ditambah lagi dengan adanya isu sopir akan mengusir warga,” tegas Edi.

Sementara beberapa anggota DPRD seperti anggota Komisi II Venus Antonius SE, Ketua III Zulkarnain SE, dan Dencik Syarnubi yang ikut dalam keanggotaan tim terpadu penegakan Perda tersebut berharap massa dapat menahan diri dari beraksi anarkis.

“Meskipun ada ancaman dan gertakan dari para sopir kita tetap menghimbau agar massa tidak anarkis, kita sudah minta agar warga menjalankan apa yang sudah disepakati yakni mobil batu bara yang berasal dari Lahat tidak boleh melintas dan yang berasal dari Lampung tidak boleh muat ke Lahat,” ujar Dencik di sela pemantauan pemblokiran jalan.

Siap Ditumpahkan
Ketua Asosiasi Transportir Batu Bara Kabupaten Lahat Ir Hutson Arpan dikonfirmasi mengaku sedang mencari jalan keluar agar batu bara yang saat ini sudah menumpuk di Jalinteng bisa melintas. Menurut Hutson, batu bara yang sudah berada di dalam tronton berpotensi terbakar jika tetap dibiarkan lebih dari tujuh hari.

“Kalau lebih dari tujuh hari, batu bara yang ada di dalam mobil dengan kondisi panas dan hujan bisa terbakar. Tadi sopir sudah mengancam akan menumpahkan isi tronton ke Jalinteng jika tidak diizinkan melintas,” katanya.

Menurut Hutson, sopir tidak mungkin membawa batu bara yang sudah keluar tambang untuk kembali ke pertambangan karena risiko yang ditanggung sopir jauh lebih besar karena terkena penalti dan harus mengembalikan seluruh uang jalan dan membayar seluruh batu bara yang sudah mereka bawa.
“Jika mereka kembalikan batu bara yang sudah mereka bawa ke tambang. Mereka harus membayar sekitar Rp 13 juta. Satu-satunya cara adalah dengan mengizinkan mereka lewat. Namun jika tetap tidak boleh, sopir akan menumpahkan batu bara yang saat ini diperkirakan sekitar 6 ribu ton ke Jalinteng,” ancam Hutson.

Menanggapi ancaman sopir yang akan menumpahkan ribuan ton batu bara ke Jalinteng, anggota DPRD OKU Timur Zulkarnain didampingi Venus Antonius mengaku tidak gentar dan tidak akan menarik ketentuan Perda yang sudah disahkan. Menurut mereka, jika memang akan melintas, mereka harus mematuhi Perda yang ada dengan ketentuan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan.

“Tidak ada pilihan, apapun alasan sopir, sebelumnya kita sudah lakukan sosialisasi, namun mereka masih ngotot,” katanya. 

Sumber : Sriwijaya pos

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »