Laka Lantas, Ahli Waris Terima Santunan

11:22

 

NTT - Kecelakaan lalulintas yang menewaskan Komandan Hansip Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, Guido Bouk, Selasa (5/6) di sekitar tikungan jalan Tanjung Bastian jalur Pantai Utara, arah Timur Wini mendapat perhatian pihak Satlantas Polres TTU.
Borgias Kolo, Kefamenanu
SELAIN melakukan proses hukum atas kasus ini, Kapolres AKBP I Gede Mega Suparwitah melalui Kasat Lantas Polres TTU Iptu Johan Nanuru juga memberi perhatian kepada hak keluarga korban untuk mendapat santunan Jasa Raharja sesuai aturan.

"Kewajiban polisi tidak hanya memproses hukum para pelaku kejahatan tapi juga menjamin hak para korban seperti acara penyerahan santunan Jasa Raharja pagi ini kepada keluarga korban Lakalantas di Tanjung Bastian Pantai Utara Wini dua pekan lalu,"tegas Johan Nanuru, Sabtu (16/6).

Acara penyerahan santunan berupa buku tabungan senilai Rp 25 juta kepada isteri korban sekaligus ahli waris dilakukan Kanit Laka Lantas, Bripka Anton Parera disaksikan anak laki-laki sulung korban, Siprianus Epi Bouk, paman kandung korban, Andreas Asten dan penanggungjawab PT Jasa Raharja TTU, Philip A. Manuain, serta Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Johan Nanuru.

"Ini hak keluarga korban untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, makanya seusai lakalantas, kami tidak hanya perhatikan proses hukumnya tapi juga berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja mengenai hak keluarga korban terutama ahli waris untuk mendapatkan hak-haknya termasuk santunan seperti yang kita saksikan pagi ini (Sabtu-red),"jelas Johan Nanuru.

Senada dengannya, Philips A. Manuain menjelaskan penyerahan santunan dari lembaganya dalam bentuk buku tabungan merupakan hak keluarga korban sesuai UU No 34 tahun 1964 yang harus dilakukan lembaganya kepada pihak yang berhak.

"Kalau ada lakalantas seperti ini silahkan hubungi kami pada kesempatan pertama pasti kami akan segera layani sesuai mekanisme aturan yang berlaku,"kata Philips sembari mengurai, Jasa Raharja juga membutuhkan rekomendasi dari lembaga/instansi berwewenang (polisi-red) serta surat keterangan kesehatan korban, rincian biaya perawatan dari instansi medis berwewenang, KTP asli korban kartu keluarga, surat nikah dan keterangan ahli waris.

Siprianus Epi Bouk, menyatakan salut kepada kedua lembaga berwewenang yang mendukung penuh proses pencairan dana santunan Jasa Raharja kepada keluarganya. Epi mengaku simpatik dengan sikap proaktif pihak Jasa Raharja TTU, maupun Satlantas yang hanya dalam waktu singkatmerealisasi santunan kepada keluarganya.

Sumber: TimorExpress.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »