Pastikan perlengkapan berkendara komplit!

14:44

Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009, dalam pasal 57 ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah : sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang meyalahi ketentuan ini, akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000, seperti diatur dalam pasal 278

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »