Polres Landak berhasil sita sekitar 500 batang kayu yang diduga
hasil penebangan liar di kawasan hutan lindung yang ada di daerah desa
Pak Mayam kecamatan Ngabang.
Kayu yang di ketahui jenis bentangor ini sebagian adanya masih dalam
bentuk bulat dan ada juga yang setengah olahan yang terendam di kanal
kawasan hutan milik PT Kalimantan Subur Permai(KSP).
Pantauan tribun, lokasi tempat kayu tersebut di ambil di kawasan yang
berbatasan dengan kabupaten kubu raya, saat ini kayu tersebut sudah
dalam keadaan terikat menjadi satu, kayu bulat berada di atas dan kayu
olahan setengah jadi berada di bawah kayu bulat yang telah diberi
pembatas Police line oleh Polres Landak.
Menurut Kapolres Landak AKBP Hotma Victor Sihombing, saat ini sudah
ada empat warga yang dijadikan tersangka, karena di duga sebagai pemilik
dari kayu tersebut dan ini juga di lakukan perorangan bukan perusahaan.
"Untuk sementara empat orang warga ini yang kita jadikan tersangka,
karena diduga selaku pemilik kayu tersebut, tetapi kita kan terus
melakukan penelusuran lebih lanjut,"ujar Kapolres .
Dikatanya lagi," keempat tersangka tersebut berinisial Aj, As, Aw dan
SL, karena mereka kooperatif saat ditemui di TKP maka tidak kita tahan,
tapi secepatnya mereka akan kita periksa,"ungkap Hotma pada wartawan.
Lalu kemudian Kapolres juga menuturkan untuk sementara barang bukti
masih berada di TKP dan telah diberikan pembatas dengan police line,
selain itu satu unit satreskrim polres Landak melakukan penjagaan serta
melakukan pengembangan di TKP.
"Untuk saat ini yang dijadikan tsk baru pemilik kayu (4 org) namun
bisa saja berkembang bagi para pekerjanya karena tersandung pasal 55
KUHP ayat 1, namun ke empat tersangka melanggar UU kehutanan khususnya
tentang izin penebangan kayu,"ujarnya tegas.
Sumber : tribunews.com