Menurut Kasat, pengendara yang kena tilang karena tak mematuhi aturan lalulintas seperti ngetem di sembarang tempat, tak memiliki surat ijin mengemudi, melewati garis batas maupun tak mengenakan helm dan tak menyalakan lampu untuk roda dua.
Dari ratusan tilang yang dilakukan kebanyakan yang kurang mematuhi rambu lalulintas angkutan kota.
“Pak salah saya apa, kok di hentikan,” ujar Megawati,25. wanita pengendara motor.
Selamat siang, tolong tunjukkan kelengkapan surat kendaraan dan SIM anda. “Maaf kami hentikan laju kendaraan saudari karena anda tak menyalakan lampu,” papar petugas lalulintas memberitahu kesalahan pengendara wanita ini. Petugas kemudian membawa surat kendaraan pengendara itu lalu diberi surat tilang. Si pengendara wanita pun kemudian bertanya lagi. “Memangnya kalau lampu tak menyala nggak boleh ya pak,” Iya memang begitu peraturannya,” jawab polisi. Setelah diterangkan, si pengendara wanita pun menandatangani surat tilang itu kemudian pergi melanjutkan perjalanan.