Dishub DKI Ancam Cabut Izin Lintas Mikrolet C01

14:02
 foto
Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mencabut  izin lintas Mikrolet C01 jika terbukti angkutan itu digunakan untuk aksi kriminal. Mikrolet itu memiliki   trayek Ciledug - Kebayoran Lama namun pada malam hari kerap beroperasi di  kawasan  Senen hingga Blok M.  "Itu ilegal, akan kami cabut izin lintasnya," ujar Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono saat dihubungi, Rabu, 25 Juli 2012.

Dua hari lalu, polisi menyita satu Mikrolet C01 yang diduga digunakan menjalankan aksi  perampok. Korbanya seorang karyawati swasta berinsial Is, 30 tahun.  Pelaku lima orang, termasuk sopir. Selain merampok, pelaku juga berusaha memperkosa korban. Untung aksi itu dapat digagalkan  seorang tentara.

Menurut Udar, Dinas Perhubungan DKI tidak bisa mencabut izin trayek mikrolet C01. Sebab izin trayek mikrolet itu dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang .  Namun pihaknya bisa mencabut izin melintas karena angkutan itu beroperasi di wilayah Jakarta Selatan.

Pencabutan izin lintas, kata Udar, sebenarnya tidak  cukup untuk menertibkan mikrolet tersebut.  "Operator angkot (organda) harus juga mengawasi," ujarnya. Pelanggaran izin trayek pada malam hari dan penggunaan sopir tembak diklaim Udar merupakan tanggung jawab operator mikrolet. "Sopir tembak makin banyak artinya pengawasan organisasi kurang," ujarnya

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »