JAKARTA - Dalam sepekan gelar operasi Patuh Jaya 2012,
sejak 16 Juli 2012 hingga 23 Juli 2012, Direktorat Lalu Lintas Polda
Metro Jaya mencatat ada 7.727 kasus pelanggaran yang melibatkan angkutan
umum lantaran disiplin yang rendah baik dari sopir maupun penumpangnya.
Kepala Subdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sudarmanto mengatakan pelanggaran yang mendominasi ialah melanggar rambu dan menaikkan serta menurunkan penumpang bukan pada tempatnya.
"Kami kewalahan karena disiplin yang rendah dari para pengemudi nakal ini.
Angkot kebanyakan yang ngetem, sudah diimbau, sudah dibina, saat mereka membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) juga sudah mengerti, tapi mereka bangga kalau melanggar. Disiplinnya sangat rendah," ungkap Sudarmanto, Rabu (25/7/2012).
Sudarmanto menambahkan, hal lain yang menyebabkan banyak angkutan umum melanggar ialah perilaku penumpang, yakni banyak penumpang yang memberhentikan angkutan umum di sembarang tempat.
Berikut data 7.727 pelanggaran yang melibatkan angkutan umum :
* melanggar rambu letter P (dilarang parkir) sebanyak 2.927 kasus.
* pelanggaran turun atau naik penumpang tidak pada tempatnya sebanyak 2.250 kasus.
* pelanggaran rambu letter S mencapai 1.734 kasus
* menerobos jalur busway 772 kasus,
* omprengan yang menggunakan plat hitam sebanyak 44 kasus.
Kepala Subdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sudarmanto mengatakan pelanggaran yang mendominasi ialah melanggar rambu dan menaikkan serta menurunkan penumpang bukan pada tempatnya.
"Kami kewalahan karena disiplin yang rendah dari para pengemudi nakal ini.
Angkot kebanyakan yang ngetem, sudah diimbau, sudah dibina, saat mereka membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) juga sudah mengerti, tapi mereka bangga kalau melanggar. Disiplinnya sangat rendah," ungkap Sudarmanto, Rabu (25/7/2012).
Sudarmanto menambahkan, hal lain yang menyebabkan banyak angkutan umum melanggar ialah perilaku penumpang, yakni banyak penumpang yang memberhentikan angkutan umum di sembarang tempat.
Berikut data 7.727 pelanggaran yang melibatkan angkutan umum :
* melanggar rambu letter P (dilarang parkir) sebanyak 2.927 kasus.
* pelanggaran turun atau naik penumpang tidak pada tempatnya sebanyak 2.250 kasus.
* pelanggaran rambu letter S mencapai 1.734 kasus
* menerobos jalur busway 772 kasus,
* omprengan yang menggunakan plat hitam sebanyak 44 kasus.