Untuk mencapai keberhasilan dalam melaksanakan tugas tersebut, maka Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan penjelasan mengenai Peraturan Kapolri (Perkap) No.5/2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, Perkap No 9/2012 tentang penerbitan surat izin mengemudi, serta Perkap No 10/2012 tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, kepada seluruh jajaran perwira, baik Kasubdit, Kasat, Kanit, dan para kanit Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Gedung BPMJ, Senin (09/07/2012) WIB.
Sosialisasi Perkap ini merupakan penjabaran dari UU No. 25 th 29 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sehingga, nantinya para anggota Polri di seluruh Indonesia tidak diliputi keragu-raguan melainkan memiliki kepastian, dan persepsi yang sama dalam suatu prosedur yang jelas.
"Para anggota polri di seluruh indonesia nantinya akan mempunyai persepsi yang sama dalam suatu prosedur yang jelas dalam mengimplementasikan unit pelayan BPKB, samsat dan satpas serta penerapan pengetahuan lalu lintas dalam keadaan tertentu keadaan tertentu," ujar Analis Kebijakan Korlantas Polri Kombes Pol. Drs. H. Adnas, SH. MSi, saat memaparkan materi sosialisasi.
Lanjut Kombes Adnas, dalam memberikan pelayan kepada masyarakat anggota Polri dituntut untuk tahu betul pasal demi pasal guna mengetahui dasar hukum pekerjaan sehingga mampu menjadi Polantas yang profesional. "Saya menekankan agar anggota polri mempunyai komitmen dalam melaksanakan registrasi dan identifikasi sehingga dapat memberikan pelayan yang terbaik sesuai harapan masyarakat," tandasnya.
Di lain pihak, Dir Lantas PMJ Kombes Pol Drs Dwi Sigit Nurmantyas, SH, M.Hum mengatakan jika sosialisasi ini merupakan sebuah terobosan kreatif yang diharapkan dapat mewujudkan kamsetibcar lantas guna memberikan kepuasan kepada masyarakat di wilayah DKI dan sekitarnya.
Masih menurut Dirlantas, sosialisasi semacam ini dapat menambah ilmu pengetahuan dan wawasan. Sehingga, nantinya Polisi mampu memberikan pelayanan yang terbaik dan lebih baik lagi dari sebelumnya.
"Marilah kita memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan yang paling penting harus ada perubahan untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya. Dan kita juga mampu memberikan sumbangan pemikiran dan kreatifitas dalam melayani masyarakat," ujar Dirlantas PMJ Kombes Dwi Sigit.