Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengimbau
masyarakat agar lebih hati-hati saat membeli mobil maupun sepeda motor
bekas.
“Dengan terungkapnya kasus pemalsuan BPKB palsu, kami berharap
masyarakat agar lebih hati-hati terutama saat membeli kendaraan bekas,”
kata Martinus kepada wartawan di ruang kerjanya.
Untuk meningkatkan kewaspadaan, dia memberikan beberapa tips untuk melakukan pengecekan awal saat membeli kendaraan.
Pertama, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli tidak akan luntur jika
terkena air. Selain itu, terdapat dua tanda pengenal khas, yang tidak
bisa dipalsukan.
“Di sisi kanan ada tanda pengenal bertuliskan STNK yang ditulis dengan
cara dilubangi. Sedangkan di sisi kiri ada benang pengaman yang
dirajut,” jelasnya.
Bedanya dengan yang palsu, lanjut dia, dari kedua sisi, baik tulisan
STNK maupun benang pengaman berbentuk cetakan. Selain secara fisik,
pengecekan juga bisa dilakukan dengan cara melihat tanda tangan oleh
pejabat yang tertera di STNK.
Tidak hanya pada STNK, para pelaku juga biasanya memalsukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk mengelabuhi korbannya.
“Untuk membedakannya, bisa dilihat pada faktur yang terlihat lebih
tebal dari yang asli, dan tulisan akan pudar jika terkena air,”
terangnya.
Namun, untuk lebih memastikan keaslian dari STNK dan BPKB, masyarakat
bisa langsung membawanya ke Samsat terdekat untuk dicek secara fisik dan
komputerisasi.
“Pemeriksaan tidak akan lebih dari satu hari. Pastinya, itu semua gratis,” tukasnya.